Sidang selanjutnya digelar pada 29 April 2025, dengan mendengarkan jawaban KPU Banggai sebagai pihak termohon dan keterangan pihak terkait yakni Paslon 01 ATFM serta keterangan Bawaslu Banggai.**
Sidang MK, Tim Hukum Paslon 03 Sebut Terjadi Pelanggaran Berulang Melalui Pemanfaatan Program Pemda Banggai
