Berita Utama

Sidang Gugatan Mantan Anggota PPK Batui Hadirkan Saksi dan Pembuktian Surat di PN Luwuk

Sugianto Adjadar bersama Tim Hukum Jati Centre.[Foto:Ist]

Sementara itu, Ruslan Husein, SH, MH, Ketua Tim Hukum Jati Centre Palu, menyatakan pihaknya optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

“Berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan sebelumnya, posisi hukum kami sangat kuat. Gugatan ini bukan semata untuk kompensasi, tapi juga untuk mempertegas bahwa penyelenggara pemilu pun harus dilindungi hukum dari tindakan sewenang-wenang,” tegas Ruslan.(*)

Bagikan: