Berita Utama

Sidang Gugatan Mantan Anggota PPK Batui Hadirkan Saksi dan Pembuktian Surat di PN Luwuk

Sugianto Adjadar bersama Tim Hukum Jati Centre.[Foto:Ist]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Persidangan perkara perdata antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Selasa 4 November 2025.

Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Agenda tersebut menjadi momen penting dalam proses pembuktian gugatan bernomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk, yang diajukan oleh Sugianto melalui tim hukum Jati Centre Palu.

โ€œAgenda sidang hari ini adalah pembuktian surat para pihak, dan bertepatan juga saksi dari kedua belah pihak telah bersedia, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,โ€ ujar Ismail S. Angio, SH, penasihat hukum Sugianto Adjadar, usai sidang di PN Luwuk.

Dalam gugatannya, Sugianto meminta majelis hakim menghukum KPU Banggai untuk membayar kerugian materil dan immateril akibat pemberhentian dirinya dari jabatan anggota PPK Batui yang dinilai tidak sah dan melanggar prosedur.

Gugatan ini menjadi kelanjutan dari perjalanan panjang sengketa hukum yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Sugianto di PTUN Palu, PTTUN Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang semuanya menolak upaya hukum KPU Banggai.

Bagikan: