Pelayanan Publik

Setoran Parkir RSUD Luwuk Tembus Rp67,8 Juta hingga September 2026, Tarif Belum Bisa Turun

Data ini memperlihatkan perubahan cukup tajam. Jika pada Januari dan Februari penerimaan masih di bawah Rp2 juta, sejak April nilainya meningkat menjadi sekitar Rp9 juta hingga Rp13 juta setiap bulan. Agustus menjadi bulan dengan penerimaan tertinggi, yakni Rp13.188.194, sebelum sedikit menurun menjadi Rp12.276.020 pada September.

Seperti diketahui, pengelolaan parkir RSUD Luwuk dilakukan oleh CV Kreator Indonesia sejak 2024 di masa kepemimpinan dr Yusran Kasim melalui skema kerja sama bagi hasil. Kontrak pengelolaan tersebut dijadwalkan berakhir pada 1 Agustus 2027. Sementara dr Budiyanto Uda’a sendiri menggantikan posisi dr Yusran sejak awal 2025.

Dalam mekanisme pengelolaannya, 10 persen dari pendapatan parkir setiap bulan disetorkan ke Bapenda sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah dikurangi biaya operasional, sisa pendapatan bersih kemudian dibagi dengan komposisi 50 persen untuk RSUD dan 50 persen untuk pihak pengelola.

Dengan skema tersebut, penerimaan yang tercantum dalam rekapitulasi merupakan bagian bersih yang menjadi hak RSUD, bukan keseluruhan pendapatan parkir yang dipungut dari pengguna jasa.

Setoran Naik, Tarif Belum Bisa Diturunkan

Bagikan: