Komisi I mendorong pemeriksaan terhadap pengelolaan dana di puskesmas untuk mengetahui apakah mekanisme yang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang ada.
Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi I meminta adanya tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dengan adanya bantahan dari Kapus Kampung Baru dan Dinas Kesehatan, persoalan utama kini bergeser pada substansi aduan yang menjadi awal pemeriksaan DPRD.
Siapa nakes yang mengadu?
Berapa jumlah nakes yang mengaku mengalami pemotongan?
Berapa nominal yang dikembalikan?
Apakah pengembalian tersebut dilakukan secara sukarela atau karena kewajiban?
Apakah ada dokumen atau bukti komunikasi yang menunjukkan adanya permintaan pengembalian?
Dan yang tidak kalah penting, ke mana dana yang dikumpulkan tersebut digunakan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen keuangan, bukti transaksi, pembukuan, serta keterangan langsung dari nakes yang mengaku mengalami pemotongan.
Sebab, dalam RDP telah muncul dua versi yang berbeda.
Pihak Puskesmas Kampung Baru menyebut dana tersebut sebagai kontribusi bersama yang tidak dipaksakan.
Sementara Komisi I menyatakan menerima aduan nakes mengenai adanya pengembalian atau pemotongan dana.
Dinas Kesehatan sendiri membantah menerima potongan dan menyatakan tidak pernah memotong hak nakes.
