banner 728x250

Semester Satu Berakhir Tunjangan Tambahan Guru PNS Non-sertifikasi Tak Ada Kabar

FOTO KANTOR DIKPORA

BANGGAI POST, BALUT- Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui kebijakan Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp. 3 miliar untuk pemberian tunjangan tambahan guru PNS non-sertifikasi tahun 2023 ini.

Hal ini disampaikan Bupati Sofyan Kaepa pada awal-awal tahun 2023 di beberapa kesempatan.

“Kurang lebih ada sekitar 454 se-Banggai Laut guru PNS non-sertifikasi akan kami berikan tunjungan tambahan,” ucap Bupati Sofyan.

Seperti yang pernah diberitakan di awal tahun, pemberian tunjungan tambahan untuk guru PNS non sertifikasi juga telah diamini oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Wasto Tatadeng, bahwa tahun 2023 ini guru PNS non sertifikasi bakal diberikan tunjangan tambahan. “Iya, untuk guru PNS non sertifikasi akan diberikan, anggarannya sudah disiapkan,” kata Wasto.

Sayangnya, hasil penelusuran media ini, tunjungan tambahan untuk guru PNS non sertifikasi tak kunjung cair. Padahal sejumlah berkas sebagai persyaratan telah diminta oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

“Ini carita hanya menarik diawal,” kata seorang guru yang saat ini bertugas di salah satu sekolah di wilayah kecamatan Bokan Kepulauan.

“Ini bulan Juli, pertengahan tahun sudah selesai, kejelasan pencairan tambahan untuk guru PNS non sertifikasi belum jelas. Jangan-jangan hanya surga telinga saja. Manis diawal cerita, tengah dan akhir cerita pahit,” tutur sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Jika melihat kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dengan dunia pendidikan saat ini patut di ajukan jempol. Pemkab Banggai Laut telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 22,51 persen atau naik 2,51 persen berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 yaitu  Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (IK)