banner 728x250

Sejumlah Perusahaan Ramai-Ramai Ajukan Sanggahan ke Pokja UKPBJ

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banggai.

BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Sejumlah perusahaan yang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa khususnya pekerjaan pengaspalan jalan yang ada di Kabupaten Banggai, ramai ramai melayangkan sanggahan tergadap keputusan Kelompok Kerja dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai, sejak Rabu (29/6/2022).

Sebagaimana dikutip Banggaipost.com pada media Beritabanggai menyebutkan, setidaknya terdapat lima perusahaan yang melayangkan sanggahan kepada ULP Kabupaten Banggai, seperti CV.Palu Gigatama Kontruksi, CV.Donggala Sentra Sulawesi, CV. Izzul Pratama, CV. Anugerah Bangun Persana dan CV. Aras Putra Kalbu.

Sejumlah perusahaan tersebut merasa keberatan dengan keputusan hasil evaluasi yang dilakukan ULP terhadap lelang sejumlah pekerjaan jalan di Kabupaten Banggai, yang menggugurkan peserta tanpa dasar dan terkesan mengada ada. Para peserta meminta ULP meninjau kembali hasil evaluasi dan membatalkan hasil penetapannya, karena dinilai terjadi kesalahan di dalam pelaksanannya.

“Pokja pemilihan telah melakukan kesalahan dalam melakukan evaluasi,” tulis pihak CV. Palu Gigatama Kontruksi dalam sanggahannya yang disampaikan kepada ULP Banggai.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini disebutkan, salah satu keputusan kontraversial adalah soal syarat tambahan mengenai dukungan aspal yang besarnya 80 persen dari kebutuhan paket pekerjaan. Peserta lelang yang digugurkan rata-rata memiliki dukungan 100 persen dari suplayer aspal.

Pihak CV. Palu Gigatama Kontruksi menyoal pihaknya digugurkan karena persyaratan tambahan tersebut. Disebutkan, dalam model dokumen pemilihan, tidak ada format model berkas dukungan supleyer yang besarnya 80 persen dari kebutuhan. Pihaknya hanya membuat sendiri sebuah dokumen yang berisikan dukungan dari supleyer terhadap kebutuhan aspal dalam paket pekerjaan yang ditawar, bahkan tidak hanya 80 persen melainkan dukungan ketersediaan aspal hingga 100 persen.

“Sejatinya Pokja UKPBJ Kabupaten Banggai wajib melakukan klarifikasi terkait dokumen yang diragukan kepada pihak penyedia,” tulis perusahaan tersebut dalam sanggahannya.

Ditegaskan, Pokja pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan yang tidak substansial, berupa kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi.

Sanggahan mengenai hal itu juga diajukan oleh CV.Izzul Pratama. Pihaknya keberatan karena merasa bingung dengan sikap Pokja, yang menggugurkan perusahaan yang memiliki dukungan suplayer aspal 100 persen, dan memenangkan perusahaan yang memiliki dukungan 80 persen.

“Dalam persyaratan tambahan diminta dukungan agen atau suplayer aspal 80 persen dari volume. Kami sudah menyajikan dokumen dukungan 100 persen dari suplayer. Kenapa kami digugurkan dan dinyatakan tidak bisa memenuhi dukungan 80 persen? bukankah dukungan 100 persen itu lebih baik?,” kata Moh Supri, Direktur CV. Izul Pratama.

Berbagai kejanggalan lainnya juga diuraikan didalam sanggahan sejumlah perusahaan lainnya kepada Pokja UKPBJ Kabupaten Banggai, karena terindikasi terjadi persaingan tidak sehat dan diwarnai oleh praktik kolusi. (*)