Berita Utama

Sejumlah Daerah Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026


Kabupaten Banggai Masih Menunggu Petunjuk Teknis untuk Eksekusi


BANGGAIPOST, LUWUK — Sejumlah pemerintah daerah mulai memastikan kesiapan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, pada Juni 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara.

Sesuai aturan tersebut, Gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Sejumlah daerah mengaku telah menyiapkan anggaran dan mempercepat proses administrasi agar pencairan berjalan tepat waktu.

Pemerintah menilai pencairan Gaji ke-13 di pertengahan tahun dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.

Di Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapan mencairkan Gaji ke-13 termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai kemampuan APBD. Pemkot memastikan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesiapan serupa juga disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sementara sejumlah daerah lain di Jawa Timur dan Sulawesi Utara masih melakukan verifikasi data penerima untuk memastikan proses transfer berjalan lancar.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan tanpa potongan khusus selain pajak dan iuran rutin pegawai. Komponen yang diterima meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Bagikan: