Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah diwajibkan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. Selain itu, dalam kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan, penentuan sekolah penerima bantuan seharusnya didasarkan pada tingkat kerusakan bangunan, kondisi sarana prasarana, jumlah peserta didik, serta hasil verifikasi dan validasi lapangan, bukan dilakukan secara berulang pada satu sekolah tertentu tanpa alasan yang jelas.
Prinsip pemerataan, transparansi, dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting dalam setiap program pembangunan pendidikan, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan negara dan perencanaan pembangunan daerah. Jika penentuan penerima proyek tidak dilakukan secara objektif, maka berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial serta dugaan ketidakadilan di lingkungan pendidikan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam penentuan skala prioritas pembangunan pendidikan di Kecamatan Luwuk Timur. Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, dapat lebih terbuka dalam menyampaikan dasar dan mekanisme penetapan sekolah penerima proyek pembangunan.
Terpisah Kadis Pendidikan saat konfirmasi mengatakan akan mengkonfirmasi dibagian perencanaan.”Saya konfirmasi Ke Kabag Perencanaan dulu,”ujar kadis melalui pesan Whatsap beberapa hari lalu.
