DPRD Banggai juga memiliki kepentingan mengawal peningkatan PAD. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu dasar dalam penentuan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Peningkatan PAD memang tidak otomatis menaikkan hak keuangan tersebut, namun semakin baik kemampuan fiskal daerah, semakin besar pula ruang yang dimiliki pemerintah dan DPRD untuk menjalankan berbagai program dan kewenangannya.
Karena itulah, semangat meningkatkan PAD seharusnya tidak berhenti di Portal Simpong. Ia harus dibawa lebih jauh, lebih berani, dan lebih adil. Mulailah dengan membuka secara transparan kontribusi perusahaan-perusahaan besar terhadap daerah, mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor bernilai tinggi, serta memastikan dana CSR benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang nyata.
Sebab pada akhirnya, rakyat tidak pernah keberatan membayar apabila mereka melihat hasilnya. Yang mereka persoalkan adalah ketika mereka merasa menjadi sasaran paling mudah untuk menambah PAD, sementara sumber-sumber pendapatan yang jauh lebih besar belum digarap dengan kesungguhan yang sama.
