Walaupun demikian, tidak semua usulan kebutuhan dapat terakomodir dengan alasan kemampuan keuangan daerah yang tidak mungkin membiayai banyaknya program program dan kegiatan usulan tambahan dan perubahan ini. “Olehnya itu, kita semua dapat memahami bila tambahan program belum dapat dipenuhi pada APBD-P 2022,” tuturnya. “Tentunya usulan yang tidak terakomodir akan menjadi perhatian di pembahasan APBD 2023,” ungkap Sekda.
Dengan selesainya persetujuan bersama ini, sesuai dengan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari. (IK)
