Law dan Crime

Sadis! Curi Sapi, Pelaku Potong Keempat Kakinya di TKP, Lalu Dijual di Pasar Simpong

Akibat peristiwa tersebut, korban, Zulfikar Nasrullah Djano (39), warga Desa Serese, Kecamatan Masama, mengalami kerugian materi sekitar Rp9 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Banggai dengan Nomor: LP/B/415/VI/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo. Tim URC Resmob kemudian bergerak dan berhasil menangkap MS.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, MS telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(Alin)

Bagikan: