Dalam rapat yang dipimpin Bupati Banggai Amirudin, pemerintah daerah menginventarisasi sedikitnya sembilan persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari banjir, kerusakan lahan persawahan, abrasi pantai, belum dilaksanakannya reklamasi dan reboisasi, kerusakan jalan akibat kendaraan tambang, sungai yang keruh, lokasi stockpile di tepi jalan provinsi, hingga persoalan ganti rugi lahan warga.
Saat itu, Bupati Amirudin menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi, tetapi tidak akan mentoleransi perusahaan yang mengabaikan aturan lingkungan.
“Kami ramah terhadap investasi, akan tetapi apabila investasi yang masuk di Kabupaten Banggai kemudian melanggar aturan-aturan baik AMDAL maupun UKL-UPL, ini harus berhati-hati,” tegas Amirudin.
Bupati juga mengungkapkan adanya sekitar 8 hektare kawasan mangrove yang diduga direklamasi untuk lokasi penumpukan ore nikel. Selain itu, sekitar 153 hektare dari total 250 hektare lahan Pertanian Lahan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Desa Siuna dilaporkan terdampak aktivitas pertambangan sehingga tidak lagi dapat difungsikan secara optimal.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Banggai menyatakan akan melaporkan berbagai persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi XII DPR RI.
