Berita Utama

RDP Polemik Lahan di Siuna Dipending, Komisi I DPRD Beri Deadline PT. PDK

Oleh sebab itu, dalam rapat diputuskan DPRD memberikan deadline kepada pihak perusahaan untuk menentukan waktu pelaksanaan rapat yang akan kembali digelar tidak lebih dari seminggu.

,”Deadline waktu kami berikan tidak lebih dari seminggu. Kami menyurati perusahaan meminta waktunya mereka kapan. Kita tidak mau menentukan waktu, supaya tidak lagi sia-sia. Kalau rapat kita tentukan, nantinya perusahaan tidak hadir,”tutur Masnawati.

Iapun menginformasikan ketidakhadiran PT. Prima Dharma Karsa dalam RDP kali ini disebabkan karena sedang mengikuti sidang di Kejaksaan.

,”Padahal semua unsur sudah hadir, seperti BPN, Kehutanan, Pemerintah Kecamatan, dan Kabag Hukum. Hanya perusahaan saja yang tidak hadir. Hasil konfirmasi ketidakhadiran perusahaan karena sedang mengikuti sidang di Kejaksaan,” pungkasnya. (NS)

 

Bagikan: