BANGGAIPOST.COM,Batui- Ratusan warga batui menggelar aksi demo saat PT. Matra Arona Banggai (MAB) melakukan sosialisasi di lahan eks tambak udang di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui. Senin, 24 Oktober 2022.
Warga yang diketahui pemilik lahan eks tambak ini meminta pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas di tanah yang telah memilik amar putusan pengadilan.
“Kami meminta sosialisasi dan segala aktivitas pihak perusahaan untuk segera di hentikan” tegas salah satu Orator, Sugianto Adjadar.
Sugianto menjelaskan bahwa dari tahun 1930-an perampasan dan pengusiran paksa telah terjadi di tanah leluhur masyarakat Kecamatan Batui. Sehingga perlawanan warga tak terhindarkan.
Kemudian di tahun 2012 warga menggugat PT. Banggai Sentral Shrimp. Dalam point putusan pengadilan adalah No. 04/HGU/BPN/B51/94 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Di tahun bulan juli 2019, Pemerintah Kabupaten Banggai mengeluarkan SKPT dan PBB kepada masyarakat. Akan tetapi
PT. Matra Arona Banggai mengklaim telah memiliki HGU.
Dari data yang di akses Front perjuangan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui bahwa berdasarkan nomor SK Pengesahan AHU-0053233.AH.01.01.Tahun2019 pihak perusahaan berdiri di tanggal 14 Oktober 2022. Dan terlebih dahulu amar putusan, SKPT dan PBB dibandingkan hadirnya PT. MAB
