Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai, Zainuddin Saluki justru menyebut agar menunggu regulasi baru yang diterbitkan atas pencabutan Perpres 53 tahun 2023.
Perpres 53 Tahun 2023 itu telah ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Banggai nomor 70 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.
Selain membahas pencabutan Perpres, Wanto menguraikan agenda lainnya yang menjadi tugas sebagai pimpinan dewan sementara. Yakni, pembentukan fraksi, agenda bimtek, pembentukan fraksi serta pengusulan pimpinan dewan definitif.
Setelah terbentuk pimpinan dewan, barulah dilaksanakan pembentukan alat kelengkapan dewan dan pendistribusiannya. (*)
