Dengan telah adanya persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD tentang Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2024, maka sesuai ketentuan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah persetujuan bersama di tandatangani, sehingga memungkinkan dapat ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2023 setelah adanya persetujuan gubernur tentang hasil evaluasi dan diterbitkannya nomor registrasi. (IK)
Rancangan Perda APBD 2024 Disetujui
Penulis: Banggai Post
Sumber: Banggai Post
30 Nov 2023, 18:04
3 menit baca
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait
Tim Sukses di Toili Diduga Kuasai Alsintan, Warga: Sosok Berinisial D Harusnya Diperiksa
Berita UtamaLUWUK, BANGGAIPOST.COM Kasus dugaan โmaharโ dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Banggai...
27 Sep 2026, 10:11
•
3 menit baca
Bapemperda Sampaikan Laporan Kinerja Sembilan Bulan Terakhir
Berita UtamaBANGGAIPOST.COM,Luwuk-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai menyampaikan laporan kinerja dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir....
27 Sep 2026, 07:36
•
2 menit baca
Bergerak dalam Senyap, Polresta Banggai Pastikan Kasus Dugaan Mahar Alsintan Terus Berjalan
Berita UtamaLUWUK, BANGGAIPOST.COM Pengusutan dugaan praktik โmaharโ dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di...
24 Sep 2026, 22:22
•
4 menit baca
PAW BPD Hunduhon Resmi Dilantik, Camat Tekankan Integritas dan Sinergi
PemerintahanLUKTIM BANGGAIPOST โ Camat Luwuk Timur, Adnan B. Lasantu, meminta anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) Badan Permusyawaratan...
23 Sep 2026, 19:51
•
2 menit baca
