BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022, di Estrella Hotel and Conference, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (7/12).
Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah (Sulteng), Iwan Ari Sulistiyono, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng, Prabowo Farid Trijoko dan Ahmad Jaelani sebagai narasumber serta diikuti oleh peserta rakor yang merupakan perwakilan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Banggai.
Bupati Banggai dalam arahannya, mengingatkan kepada seluruh perwakilan OPD agar tidak mengakali nilai pada setiap nota pembelian.
“Jangan mengada-ada, angka yang ada pada nota, harus sesuai dengan nilai dan jumlah barang yang dibelanjakan,” tegasnya.
Segala bentuk pengadaan barang dan jasa, lanjut Ir. H. Amirudin, MM sering ditemukan adanya tindakan penyesuaian harga pada nota yang dilakukan oknum aparatur sipil negara dengan pihak penyedia, hal demikian ditegaskan oleh beliau sebagai sikap yang tidak etis dan nantinya akan mengganggu penyusunan LKPD.
“Selain tidak etis, penyesuaian-penyesuaian tersebut nantinya akan memperlambat penyusunan LKPD di dinas masing-masing, dan menghambat Banggai meraih WTP yang ke 11 kali” pungkasnya.
Bupati Banggai juga mengingatkan untuk menghindari kelebihan bayar pada pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur.
“Saya minta agar tidak perlu membayar kontraktor yang tidak bekerja, jangan dipaksa untuk membuatkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan,” imbuh dia.
Jika ada anggaran yang tersisa, lanjut Bupati, hentikan kebiasaan untuk buru-buru menghabiskannya dengan mengakali nota-nota atau melakukan pembayaran fiktif.
“Jika ada dana tersisah, silahkan dikembalikan, tidak masalah,” jelasnya.
Selaku instansi penyelenggara, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Herlita Tongko, melaporkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020, setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen LKPD untuk kemudian diserahkan kepada BPK supaya dapat dinilai dan dievaluasi paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berakhir.
“Dokumen LKPD merupakan hasil konsolidasi dan kumpulan laporan keuangan dari perangkat daerah masing-masing,” tambahnya.
Sebelum memasuki forum rakor, acara didahului penandatangan komitmen penyusunan LKPD oleh Bupati Banggai dan perwakilan peserta rakor.(Dkf)