Berita Utama

Rakor Bersama KPK, Bupati Banggai Ingatkan ASN Jangan Minta Uang Saat Beri Pelayanan

Rapat Koordinasi (Rakor) Perwakilan KPK RI bersama Pemda dan DPRD Kabupaten Banggai yang digelar Selasa (9/8).[Foto: Diskominfo Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pemerintah Kabupaten Banggai dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), bertempat di Ruang Rapat Umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (9/8/22).

Rakor Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 itu memuat agenda sosialisasi dan monitoring evaluasi implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Bupati, Ir. H Amirudin, Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili, Sekretaris Daerah, Ir. Abdullah Ali., M.Si, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat eselon bersama Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar dan ketua-komisi DPRD menjadi peserta dalam rakor tersebut.

Ir. H. Amirudin sebelum tim penyuluh Anti Korupsi KPK RI memberikan materi sosialisasi, menyempatkan memberi sambutan. Dalam pidatonya, beliau menekankan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak meminta sepeserpun uang kepada masyarakat ketika memberikan pelayanan dalam bentuk apapun.

“ASN jangan meminta uang saat memberikan pelayanan, seperti saat menyerahkan bansos dan lain-lain, jika ada yang meminta, laporkan ke saya! Saya akan ganti uang masyarakat itu 2 kali lipat dan pegawai bersangkutan akan diproses,” tegas Bupati.

Bagikan: