Penyegelan alat berat itu, telah membuat aktivitas perusahaan terhenti dan memicu pengangguran bagi para tenaga kerja lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka pada lapangan kerja yang disediakan oleh perusahaan tersebut.
Sejumlah tenaga kerja terpaksa harus mendatangi Kantor Kejaksaan Cabang Bunta, untuk meminta penjelasan soal penyegelan alat alat berat milik perusahaan.
Hal ini yang sangat disayangkan adalah karena penutupan sementara dilakukan berdasarkan pada dugaan terhadap PT ANI melakukan penambangan di luar IUP bahkan dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Pihak perusahaanpun menolak anggapan tersebut, karena sampai dengan saat ini PT ANI justru hanya melakukan kegiatan penambangan sebagaimana luasan IUP yang telah ditetapkan dan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. (*)
