Dalam kontrak, terdapat pekerjaan beton sebesar Rp1.145.290.116,41 dengan mutu beton rencana adalah f’c 21 MPa, terdiri atas delapan bagian struktur beton fc 21 MPa.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen hasil uji beton segar diketahui bahwa mutu beton terlaksana di bawah mutu beton rencana yang nilainya melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6880-2016, yaitu sebesar 3,5 MPa, sehingga berakibat adanya potensi pada kegagalan struktur beton.
Atas permasalahan tersebut, BPK bersama dengan PPK, PPTK, penyedia, dan Inspektorat telah melakukan pengambilan sampel beton inti (core) tanggal 15 November 2024, dengan melibatkan tenaga ahli konsultan perencana untuk melakukan kajian pada plat lantai 2 dan plat lantai 3 untuk mendapatkan pembanding hasıl uji kuat tekan beton terlaksana.
Pengujian mutu beton menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana pada plat lantai 2 sebesar 12,78 MPa (turun 39,14% dari mutu rencana Sc 21 MPa), serta plat lantai 3 sebesar 11,7 MPa (turun 44,29% dari mutu rencana fc 21 MPa).
Selisih penurunan mutu beton terlaksana tersebut melebihi penurunan mutu beton inti yang diizinkan dalam SNI-6880-2016, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c.
