โBarang bukti yang ditemukan sebanyak 33 sachet yang di simpan dalam helm warna hitam,โ terang perwira pangkat dua balak ini.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una ini menyebutkan, barang terlarang tersebut merupakan milik seorang pria yang diduga merupakan Narapidana dalam Lapas Kelas II B Luwuk.
โPelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,โ pungkasnya.(Hmp)
