BANGGAIPOST, LUWUK – Polemik pembangunan portal di Pasar Simpong kini memasuki babak baru. Data hasil uji petik pemerintah justru menguatkan alasan di balik kebijakan tersebut: potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap LKPj Bupati Banggai Tahun Anggaran 2025, uji petik yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa pendapatan retribusi parkir Pasar Simpong mampu mencapai sekitar Rp60 juta per bulan.
Jika dikalkulasikan, angka tersebut setara dengan sekitar Rp720 juta per tahun.
Angka ini berbanding terbalik dengan setoran dari pihak ketiga sebelumnya, yang hanya tercatat sekitar Rp7,5 juta dalam setahun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp712,5 juta per tahun yang berpotensi tidak masuk ke kas daerah.
Selisih yang sangat jauh ini menjadi sorotan serius DPRD. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran potensi pendapatan daerah selama pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak luar tanpa pengawasan optimal.
Dalam konteks ini, pembangunan portal yang sebelumnya diprotes sebagian masyarakat mulai dilihat dari sudut yang berbeda.
Portal tidak lagi sekadar infrastruktur fisik, melainkan instrumen kontrol untuk memastikan seluruh transaksi parkir tercatat dan masuk ke kas daerah.
“Kalau potensinya puluhan juta per bulan, tapi yang masuk hanya jutaan dalam setahun, ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut tata kelola,” menjadi nada yang menguat dalam pembahasan di DPRD.
Meski demikian, penolakan dari masyarakat, khususnya IKGMS, tetap menjadi perhatian. Mereka sebelumnya menyoroti minimnya transparansi dan kurangnya pelibatan publik dalam proses kebijakan.
Di sisi lain, temuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan bukan hanya pada kebijakan baru, tetapi juga pada praktik lama yang belum sepenuhnya akuntabel.
DPRD mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan portal, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan parkir berjalan transparan, profesional, dan dapat diawasi publik.
Langkah perbaikan dinilai harus mencakup dua hal sekaligus: menutup celah kebocoran PAD dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Dengan data yang kini terbuka, perdebatan soal portal Pasar Simpong tidak lagi berdiri di ruang asumsi, tetapi mulai berpijak pada fakta angka.
Pertanyaannya kemudian, apakah portal akan menjadi solusi, atau justru memunculkan persoalan baru jika tidak dibarengi transparansi?
Sebelumnya, Analis kebijakan publik, Nadjamuddin Mointang, menilai persoalan ini tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa.
“Ini bukan lagi soal teknis pasar atau parkir. Ini sudah masuk ke krisis kepercayaan. Kalau tidak ditangani cepat dan terbuka, dampaknya bisa meluas ke persepsi publik terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, masalah utama bukan hanya pada dugaan penyimpangan, tetapi juga pada lambannya respons dan minimnya komunikasi terbuka kepada masyarakat.
Di titik inilah kepemimpinan diuji. Publik, kata dia, tidak lagi membutuhkan penjelasan normatif atau pembelaan administratif, melainkan tindakan nyata, cepat, dan terukur.
“Keberanian pertama adalah berani menghentikan sementara kebijakan yang bermasalah, lalu buka semua data ke publik. Kalau prosesnya sejak awal sudah dipertanyakan, maka evaluasi total itu wajib,” tegas Nadjamuddin.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberanian saja tidak cukup. Kecepatan menjadi faktor penentu dalam meredam krisis.
“Dalam era sekarang, lambat merespons itu sama saja memberi ruang bagi spekulasi liar. Setiap hari tanpa kejelasan, kepercayaan publik terus terkikis,” tambahnya.
Lebih jauh, Nadjamuddin menyoroti pentingnya digitalisasi sebagai solusi jangka panjang dalam pengelolaan retribusi.
“Pengelolaan parkir tidak bisa lagi manual. Harus digital, real-time, dan bisa diaudit. Kalau perlu, sebagian datanya dibuka ke publik. Di situ kepercayaan bisa mulai dibangun kembali,” jelasnya.
Menurutnya, sistem yang transparan akan secara otomatis menutup celah kebocoran sekaligus menjawab kecurigaan masyarakat.(Alin)












