“Kalau semua dikelola pihak ketiga, ujung-ujungnya kami yang bayar lebih. Ini pasar rakyat, bukan ruang bisnis tertutup,” ujar salah satu pedagang.
Massa aksi menilai pemerintah daerah seharusnya menjadikan regulasi penataan pasar tradisional sebagai dasar utama, bukan justru membuka celah komersialisasi yang dapat merugikan pelaku ekonomi kecil.
Ikatan Generasi Muda Kelurahan Simpong (IKGMS) menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada penjelasan resmi. Mereka mendesak pemerintah untuk membuka seluruh proses kebijakan, termasuk mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga dan dasar hukum pembangunan portal.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat. Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari pemerintah daerah terkait kritik yang dilayangkan warga—sebuah sikap yang justru memperkuat kesan bahwa kebijakan ini dijalankan tanpa akuntabilitas yang memadai.(*/Alin)
