Law dan Crime

Polsek Toili Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Senilai Ratusan Juta

“Tetapi menurut seorang saksi alat berat yang disewa oleh pelaku hanya satu unit dan beroperasi kurang dar satu bulan dengan hasil kontrak kerja senilai Rp. 30 Juta. Pelaku juga tidak pernah mengirimkan uang itu kepada korban,” terang AKP Candra.

Saat dihubungi oleh korban untuk menanyakan hal tersebut, pelaku berdalih bahwa telah ditipu oleh pemilik alat berat dan pihak perusahaan juga belum membayar lunas uang sewa alat berat. Bahkan uang sisa yang dikirimkan digunakan untuk membayar operasional alat berat tersebut.

“Karena merasa ditipu dan uang telah digelapkan oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Maposlek Toili pada 10 Agustus 2021,” ucap AKP Candra.

Setelah menerima laporan polisi dari korban, unit Reskrim Polsek Toili langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari Kapolsek Bahodopi, Morowali bahwa pelaku berada di salah satu kos-kosan di wilayah Bahodopi.

“Pelaku langsung ditangkap anggota Polsek Bahodopi dan Toili tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksan pelaku mengakui telah menerima uang senilai Rp. 100 Juta untuk sewa alat berat excavator.

Saat ini pelaku telah diamankan di sela tahanan Mapolsek Toili guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukannya.(Hmp)

Bagikan: