Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MR sekitar pukul 21.30 WITA. Polisi turut menyita satu bungkus sabu dengan berat bruto 12,77 gram dan satu unit telepon genggam.
โTotal barang bukti sabu dalam dua pengungkapan tersebut mencapai 12,99 gram bruto,โ kata AKP Hasanuddin Hamid.
Menurutnya, MR diduga memperoleh sabu dari wilayah Palu pada 6 Oktober 2026, kemudian kembali ke Luwuk sehari setelahnya untuk mengedarkan barang tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan hingga petugas mengamankan dua orang di lokasi berbeda.(Nona/RBP)
