Berita Utama

Polres Banggai Rilis Kasus Pembunuhan di All Swalayan Luwuk, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Foto:Humas Polres Banggai

“Setelah itu datang warga mendobrak pintu, dan tersangka lari keluar tanpa busana,” terang Tio.

Akibat luka tusukan tersebut, AM meninggal dunia dan ANM menderita sejumlah tusukan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan

Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHP lebih subs pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Rls)

Bagikan: