banner 728x250

Polisi Musnahkan Satu Ton dan Tiga Pondok Penyulingan Miras di Simpang Raya

BANGGAIPOST,Simpang Raya- Jajaran Polsek Bunta wilayah hukum Polres Banggai menggerebek sejumlah pondok penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di Areal Perkebunan Desa Dowiwi, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Rabu (13/10/2021).

“Ada sekitar tiga pondok penyulingan cap tikus yang ditemukan anggota,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, kepada awak media.

Dari ke tiga pondok itu polisi menemukan seperangkat alat penyulingan, ratusan liter saguer (bahan baku cap tikus) dan puluhan liter miras cap tikus.

“Total miras yang ditemukan adalah 800 liter saguer siap olah dan 200 liter cap tikus. Jadi jumlah miras sebanyak 1000 liter atau sekitar 1 ton” ungkap Iptu Nanang.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dilokasi karena tidak memungkinkan untuk membawa ke Mapolsek lantaran medan berat dan jarak tempuh yang cukup jauh.

“Saat penggerebekan pemilik pembuatan pondok tidak berada di tempat dan tidak di ketahui,” beber Iptu Nanang.

Dikatakan lokasi pondok pembuatan miras jenis cap tikus  berada sekitar 6 kilo dari Desa Dowiwi dan 3 kilo dari Desa  Sumber Mulya, Simpang raya serta berada di tengah-tengah perkebunan milik warga.

“Lokasi pembuatan cap tikus sengaja di buat jauh dari pemukiman penduduk untuk menghindari pemantauan petugas,” tutup Kapolsek.(Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *