BANGGAIPOsT,Pagimana- Aparat Kepolisian Sektor Pagimana kembali menggagalkan penyelundupan miras tradisional jenis cap tikus ke wilayah Kecamatan Balantak Selatan, Sabtu (28/3/2021).
Upaya penggagalan itu dilakukan saat personel Polsek Pagimana yang dipimpin Kapolsek AKP Syukri Larau SH, menggelara rizia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana,
“Kita saat itu sedang melaksanakan KRYD dengan sasaran miras, narkoba, sajam, handak DPO dan pengendara tidak tertib berlalu lintas,” kata AKP Syukri Larau.
Ketika sedang melakukan razia, petugas menahan seorang pengendara sepeda motor asal Kecamatan Balantak Selatan beriisial ST alias A (28) yang membawa sebuah karung yang dicurigai miras jenis cap tikus.
“Ternyata benar, ketika diperiksa karung ini berisikan 28 bungkus cap tikus. Dan dibagasi motor juga dimukan 8 kantong cap tikus,” beber mantan kasat Reskrim Polres bangkep ini.
Pengendara sepeda motor Honda beat warna hitam ini kemudian diamankan ke Mapolsek Pagimana guna menjalani proses hokum lebih lanjut.
“Pelaku akan kita proses tipiring. Semoga dapat memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup AKP Syukri.(NS/Hmp)