“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Kapolsek bahwa para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banggai oleh Penyidik Satnarkoba Polres Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut.(*)
