banner 728x250 banner 728x250

Permohonan Paslon 03 Resmi Diregistrasi MK, Menunggu Penetapan Jadwal Sidang

Mustakim Ladee

BANGGAIPOST.COM,Jakarta- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, resmi diregistrasi oleh Mahkamah Konstusi, Senin 21 April 2025.

Ini sesuai Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik nomor 316/PAN.MK/e-ARPK/04/2025 yang ditandatangani Plt. Panitera Wiryanto.

Disebutkan dalam akta tersebut bahwa, perkara telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025.

Permohonan diajukan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 April 2025 memberi kuasa kepada AH Wakil Kamal, dkk. Selanjutnya disebut sebagai pemohon.

Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, selanjutnya disebut sebagai termohon.

Dalam akta itu juga menginformasikan tentang Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mana MK melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

“Permohonan pemohon Paslon Nomor 03 Sulianti Murad dan Samsul Mang Resmi di registrasi dan menunggu penetapan jadwal sidang,”ucap Tim Hukum Paslon 03 Mustakim Ladee kepada media ini, Senin 21 April 2025. (*)