Berita Utama

Penyidik Tipikor Polres Banggai Tangkap Mantan Kades Matabas, Diduga Korupsi Dana APBDesa

Foto:Humas Polres Banggai

โ€œTersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,โ€ terangnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.(Hmp)

Bagikan: