BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polisi menggeledah salah satu kios milik IRT di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, lantaran diduga sering mengedarkan minuman keras tanpa izin, Rabu (28/12/2022) siang.
Penggeledahan itu dilakukan patroli Satuan Samapta Polres Banggai setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti.
“Anggota patroli mandapat laporan bahwa kios milik IRT bernisial RL di Hanga-hanga Permai diduga jual miras,” kata Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly R Lengkong SH.
Setelah dilakukan penggeledahan di kios sembako milik pelaku, polisi berhasil menyita miras tradisional jenis cap tikus.
“Miras cap tikus yang ditemukan di dalam kios IRT ini sebanyak dua kantong ukuran sedang,” ungkapnya.
Polisi kemudian memberikan teguran keras agar IRT tersebut tidak lagi menjual miras jenis apapun tanpa izin.
“Apabila masih diulangi maka pasti akan kami tindak tegas dengan melakukan proses Tipiring,” tandasnya.(Hmp)