Iklan Banggai Post
Berita Utama

Pengemudi Truck Angkut Ribuan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditetapkan Menjadi Tersangka

Iptu Adi Herlambang menjelaskan, modus operansi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah dengan menggunakan truck untuk melakukan pengangkutan tabung gas elpiji 3 Kg yang kemudian didistribusikan atau diperjual belikan kepada pengecer yang tidak mempunyai izin niaga.

โ€œKedua tersangka ini menjual dengan kisaran harga antara Rp. 19 ribu hingga Rp 22 ribu,โ€ terang Iptu Adi Herlambang.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 53 huruf C dan huruf D undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

โ€œSerta pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,โ€ tutup Iptu Adi Herlambang.(NS/Hmp)

Bagikan: