Berita Utama

Pendampingan Tersangka Pencurian Brondolan Sawit Diduga Direkayasa, Kuasa Hukum PT.KLS Angkat Suara!

Kuasa Hukum PT.KLS Dr. Andi Munafri,SH,.MH

Sementara itu kuasa hukum PT.KLS, Dr.Andi Munafri,SH,.MH menegaskan tidak benar PT KLS melakukan kriminalisasi dan tindakan sewenang wenang kepada petani sebagaimana berita yang disampaikan.

“Harus difahami apa makna/pengertian dari kriminalisasi, kalau pun ada laporan dari PT KLS itu atas dasar bukti akurat yang telah diidentifikasi, walaupun demikian PT KLS mengutamakan upaya restoratif justice/penyelesaian secara musyawarah untuk damai jika terlapor berjanji untuk tidak mengulangi dugaan pencurian,”terangnya.

Upaya restoratif justice nilai dia hal yang wajar dalam proses hukum, yang merupakan bagian dari pengakuan atas rasa kemanusiaan PT. KLS.

“Walaupun tentunya prinsip ketegasan dalam penegakkan hak harus pula di pertimbangkan. Demikian juga, tidak ada kesewenangan yang dilakukan oleh APH, jangan menggiring opini, silahkan bisa di cek langsung di lapangan dan pada institusi terkait semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tutupnya. (*)

Bagikan: