BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Seorang pria berinisial OK (40) asal Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) diamankan aparat Polsek Kintom, Rabu (20/7/2022) dini hari.
Terlapor diamankan atas laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
“Paman korban mendatangi Mapolsek Kintom melaporkan bahwa ponakannya diduga telah dicabuli terlapor,” ungkap Kapolsek Kintom Iptu Raden Hermawan SE.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa terlapor melakukan aksinya dengan cara meminjamkan ponselnya kepada korban kemudian terlapor menaruh tangannya di kemaluan korban.
“Sampai mengeluarkan cairan darah dari kemaluan korban,” beber Hermawan.
Aksi bejat yang dilakukan terlapor ini dilakukan di rumah perlapor sebanyak tiga kali pada Selasa 19 Juli 2022, pertama pukul 12.00 Wita, pukul 13.00 Wita dan pukul 16.00 Wita.
“Terlapor sudah kita amankan, untuk pelapor diarahkan membuat laporan di SPKT Polres Banggai. Barang bukti yang diamankan celana dalam korban bercak darah serta ponsel milik terlapor,” tutupnya.(Hmp)