BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kepolisian Resor (Polres) Banggai intens melakukan sosialisasi terkait mekanisme penanganan kasus yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Semua dilakukan sesuai mekanisme aturan ketentuan hukum yang berlaku”, ujar Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Nur Arifin, Rabu (22/04/2026).
Dikatakan, setiap penanganan perkara ditangani secara professional, objektif dan tidak memihak, dengan melihat peristiwa secara utuh.
Seperti halnya penanganan laporan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami pelapor inisial BHR yakni LP/B/193/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 27 Maret 2026 dan LP/B/194/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 27 Maret 2026 atas dugaan penganiayaan oleh JS.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, di antaranya klarifikasi terhadap pelapor/korban, saksi-saksi, serta terlapor.
“Mengingat adanya laporan bersifat saling lapor, kami menangani perkara ini secara professional, objektif dan tidak memihak, dengan melihat peristiwa secara utuh. Selain itu, ada pendalaman dugaan pengerusakan fasilitas parkiran,” terang AKP Arifin.
Lebih lanjut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan para pihak, pengumpulan barang bukti termasuk keterangan saksi serta pendalaman terhadap bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Kami juga melakukan analisis untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasat Reskrim dalam keterangannya juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Penentuan status hukum akan didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil penyidikan secara menyeluruh.
Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan profesionalitas.(*)












