Berdasarkan konferensi pers yang disampaikan Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi S.sos., M.A.B menyampaikan bahwa Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan terdiri dari 124.480 batang rokok dan 3.915 gram tembakau iris (TIS) serta 3,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan ini merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggar ketentuan perundang-undangan cukai bersadarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut berasal dari penindakan di wilayah kerja Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.
Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Luwuk, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tojo Una-una dan Aparat Penegak Hukum.
Pemusnahan Barang Milik Negara ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang hasil penindakan.
Partisipasi Bupati Banggai dalam acara ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum dan peraturan di tingkat lokal, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali untuk masyarakat Kabupaten Banggai. (Dkf)
