banner 728x250

Pemkab Banggai Segera Lelang Kendaraan Aset Daerah, Ini Persyaratannya

Rapat Persiapan Pelaksanaan Lelang Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2022, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, pada Rabu, (2/3).[Foto:Bagian Prokopim Setda Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Bupati Banggai yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah, M.Si, memimpin secara langsung Rapat Persiapan Pelaksanaan Lelang Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, pada Rabu, (2/3).

Dalam arahannya, Sekda Banggai mengatakan, Kepala OPD selaku pengguna barang, akan menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan bahwa kendaraan yang diusulkan untuk dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang, tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OPD.

“Barang milik daerah yang dapat dihadirkan pada saat penilaian terdiri dari 34 unit kendaraan roda empat, dan 86 unit kendaraan roda dua” terangnya.

Sementara itu, Kasubag BPKAD Banggai Linda Apridani menjelaskan, lelang akan dibuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa turut serta melakukan pendaftaran melalui online.

“Nanti bisa login melalui www.lelang.go.id. Dengan persyaratan mengikuti lelang yaitu KTP, NPWP, dan Nomor Rekening” terangnya.

Turut hadir Pimpinan OPD, Kabag Umum Setda Banggai, Kabid Aset bersama staf, dan peserta rapat lainnya.(Rls/Bp)