BANGGAI POST, BALUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan daftar pemilih dan pemetaan TPS dalam pemilihan umum tahun 2024 di Gedung Serba Guna Ali Hamid, Sabtu (17/12). Dalam rakor tersebut, Devisi Perencanaan, data dan Informasi, Rahman menjelaskan PKPU nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
“Penyusunan daftar pemilih dimulai 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023, penyusunan DPS 14 Oktober 2023 sampai dengan 05 April 2023, penyusunan DPSHP 01 maret 2023 sampai dengan 18 Juni 2023, Rekapitulasi dan pengumuman DPT 22 Juni 2023 sampai dengan 14 Februari 2024,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, bahwa penyusunan data pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk TPS paling banyak 300 orang dengan memperhatikan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lainnya. Kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Dalam proses tahapan penetapan DPS maupun DPT, KPU dan jajarannya memberikan ruang uji publik. “Uji publik akan dilakukan mulai dari PPS, PPK dan KPU,” tutur Rahman.
Jumlah TPS akan bertambah 4 TPS dari jumlah TPS pada pemilu 2019. “Pemilu 2019 jumlahnya 212 TPS, pada pilkda 146 TPS, rencana pemilu 2024 TPS 216,” ungkapnya. (IK)