Luwuk- Pemerintahan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (ATFM) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai berakhir pada 7 Februari 2025.
Informasi tersebut, disampaikan mantan Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo,SE kepada media ini, Senin (16/9/2024).
“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir di Bulan Desember 2024, berdasarkan ketentuan UU No 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat 7. Namun putusan MK nomor 27/PUU-XXII/2024, masa jabatan Kepala Daerah di perpanjang sampai dengan di lantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024,”jelasnya.
Dikatakan, Kepala Daerah hasil Pilkada 2024
di lantik tanggal 7 Februari 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Praktis pemerintahan ATFM hasil Pilkada 9 Desember 2020, berakhir pada tanggal 7 Februari 2025, dan hanya menjabat 3 tahun, 8 bulan.
Sisa masa jabatan akan di kompensasi gaji tunjangan,”pungkasnya. (*)