Demo mahasiswa (ilustrasi/int)
BANGGAI POST, LUWUK – Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil pada 28–30 Agustus lalu tidak hanya berhenti di jalanan. Dari aksi itu lahirlah dokumen politik berjudul “17 + 8 Tuntutan Rakyat”, yang kini beredar luas di publik.
Dokumen tersebut berisi 17 tuntutan jangka pendek dengan tenggat paling lambat 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang yang ditargetkan tercapai sebelum 31 Agustus 2026.
Target Jangka Pendek: Mendesak dan Konkret
Untuk Presiden, desakan terutama diarahkan pada penarikan TNI dari pengamanan sipil dan pembentukan Tim Investigasi Independen terkait kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta korban kekerasan aparat.
Kepada DPR, publik menuntut pembekuan kenaikan gaji/tunjangan, transparansi anggaran, serta penindakan terhadap anggota bermasalah melalui Badan Kehormatan.
Ketua umum partai politik juga tidak luput dari sorotan. Mereka diminta memberi sanksi pada kader yang tidak etis, menyatakan komitmen keberpihakan pada rakyat, dan membuka ruang dialog dengan mahasiswa maupun masyarakat sipil.
Adapun Polri dituntut segera membebaskan demonstran, menghentikan kekerasan, dan memproses hukum anggota maupun komandan yang terlibat pelanggaran HAM. Sementara TNI didesak kembali ke barak dan tidak mengambil alih fungsi kepolisian.
