Berita Utama

Pemdes Pohi Gelar Musdes RPJMdesa dan Penetapan BLT – DD 

Foto: Istimewa

Sementara itu Pendamping desa Kecamatan Luwuk Timur Suparno Koyokup menjelaskan Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

RPJMDes memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
” Jadi ada 2 regulasi yang menjadi dasar lahirnya RPJMdesa sala satunya Program Sustainable Development Goals (SDGS),ini menjadi acuan program kades nantinya,”ujarnya.

Jadi kedepan lanjut Parno program Kades atau Pemdes berbasis data,sehingga nanti, saat tim SDSG turun mendata masyarkat harus memberikan data yang akurat dan informasi sedetail mungkin sesaui situasi dan kondisi yang ada,”paparnya

Dia juga menuturkan dari hasil Musyawarah Dusun (Musdus) terdapat sebanyak 137 program,Insah Allah yakin dan percaya semua program dapat terakomodir,”tandas.(al)

Bagikan: