banner 728x250 banner 728x250

Pembangunan Pasar Simpong, BPK Temukan Kekurangan Volume Pengecoran Plat Lantai, Berpotensi Kegagalan Struktur Beton!

Pembangunan Pasar Simpong/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pengecoran plat lantai beton pembangunan pasar Simpong.

Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.

Disebutkan, berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 7 Oktober 2024 dan 14 November 2024 bersama PPK, PPTK, pengawas lapangan, penyedia, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pengecoran plat lantai beton sebesar Rp35.570.184,65.

Dalam kontrak, terdapat pekerjaan beton sebesar Rp1.145.290.116,41 dengan mutu beton rencana adalah f’c 21 MPa, terdiri atas delapan bagian struktur beton fc 21 MPa.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen hasil uji beton segar diketahui bahwa mutu beton terlaksana di bawah mutu beton rencana yang nilainya melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6880-2016, yaitu sebesar 3,5 MPa, sehingga berakibat adanya potensi pada kegagalan struktur beton.

Atas permasalahan tersebut, BPK bersama dengan PPK, PPTK, penyedia, dan Inspektorat telah melakukan pengambilan sampel beton inti (core) tanggal 15 November 2024, dengan melibatkan tenaga ahli konsultan perencana untuk melakukan kajian pada plat lantai 2 dan plat lantai 3 untuk mendapatkan pembanding hasıl uji kuat tekan beton terlaksana.

Pengujian mutu beton menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana pada plat lantai 2 sebesar 12,78 MPa (turun 39,14% dari mutu rencana Sc 21 MPa), serta plat lantai 3 sebesar 11,7 MPa (turun 44,29% dari mutu rencana fc 21 MPa).

Selisih penurunan mutu beton terlaksana tersebut melebihi penurunan mutu beton inti yang diizinkan dalam SNI-6880-2016, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c.

Dalam dokumen LHP BPK di sebutkan, atas kondisi ini, PPK Dinas PUPR, konsultan pengawas, dan penyedia memberikan penjelasan sebagai berikut:

a) Konsultan pengawas dan penyedia tidak pernah melakukan pengecekan laporan hasil pengujian mutu beton berdasarkan hasil pengujian sampel beton segar yang telah diujikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Pengujian Mutu Dinas PUPR Kabupaten Banggai,

b) Konsultan pengawas dan penyedia, dalam melaksanakan pencampuran beton, dilakukan berdasarkan dokumen Job Mix Design (JMD) yang dikeluarkan UPTD Peralatan dan Pengujian Mutu Dinas PUPR Kabupaten Banggai, dan tidak pernah membuat Job Mix Formula (IMF), trial mix ataupun melakukan reviu komposisi campuran sampai dengan pekerjaan pengecoran elemen struktur terselesaikan,

c) Berdasarkan penurunan mutu beton yang terjadi, tidak terdapat tindaklanjut perubahan metode kerja, penambahan zat odditive, maupun kajian/revis atas penggunaan material penyusun komposisi beton, baik yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun dari pihak penyedia;

d) PPK, pengawas lapangan dan tim teknis Dinas PUPR, tidak mengetahui terkait penurunan sampel mutu beton, dikarenakan, pihak dinas menerima laporan secara langsung dari konsultan pengawas dan penyedia, yang menyatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait mutu beton, sehingga pekerjaan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya. PPK mengetahui penurunan mutu beton setelah pemeriksaan bersama BPK, dan

e) PPK Dinas PUPR akan melakukan penelusuran pada struktur beton terdampak untuk dilakukan pemetaan dan mengupayakan metode perbaikan atas hal tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Simpong Lanjutan (Tahap 2) dilaksanakan oleh PT WMK berdasarkan Kontrak No. KPA-PBIP/DISPUPR-50300438.3/2024 tanggal 5 April 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp27.477.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 250 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 April 2024 s.d. 10 Desember 2024 dan masih dalam proses pengerjaan dengan bobot pelaksanaan sampai dengan pemeriksaan fisik sebesar 78,72 persen.

Pekerjaan telah dibayarkan 76,01% kepada penyedia sebesar Rp20.883.908.192,00. Telah dilakukan adendum kontrak berdasarkan dokumen adendum No. 50300438/KONT-ADD. 1/KPA/PBIP-DISPUPR-2024 tanggal 4 November 2024 tentang CCO tanpa mengubah nilai kontrak. (*)