Setelah menerima laporan polisi korban, tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai di back up personel Polsek Luwuk langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
โDari hasil penyelidikan anggota berhasil mengantonngi identitas dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya berserta barang bukti pisau dapur yang digunakan,โ beber perwira pangkat dua balak ini.
Dihadapan polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yakni telah menikam korban dengan sisau dapur.
โAtas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan penjara,โ pungkasnya.(Hmp)
