Berita Utama

Pelaku Penikaman di Luwuk Utara Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan Polisi.[Foto:Humas Polres Banggai]

Setelah menerima laporan polisi korban, tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai di back up personel Polsek Luwuk langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

โ€œDari hasil penyelidikan anggota berhasil mengantonngi identitas dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya berserta barang bukti pisau dapur yang digunakan,โ€ beber perwira pangkat dua balak ini.

Dihadapan polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yakni telah menikam korban dengan sisau dapur.

โ€œAtas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan penjara,โ€ pungkasnya.(Hmp)

Bagikan: