Berita Utama

Pasca Putusan MK, Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Pimpin Perolehan Suara Pilkada Banggai

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pasca putusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, Paslon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, memimpin perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024.

“Dengan putusan MK ini, Paslon 03 masih mengantongi 79.587 suara terpaut selisih 76.398 dari Paslon 01, Paslon 02 dengan suara 17.195,”tutur ketua Tidar Banggai, Abd.Hafid Kadir, Senin (24/2/2025).

“Alhamdulilah dengan putusan MK, Banggai Hebat masih menang pada Pilkada 2024 ini, karena setelah putusan MK, perhitungan perolehan suara untuk Kecamatan Toili dan Simpang Raya menjadi Nol,”tambahnya menegaskan.

Iapun berharap, seluruh masyarakat Banggai dapat mengawal proses Pemunggutan suara Ulang di dua Kecamatan tersebut.

“Demokrasi Banggai harus di kawal tanpa dicederai oleh tidak netralnya ASN. Dan saya menegaskan pada ASN, aparat desa dan penyelenggara untuk bersikap netral, jika kita menginginkan pesta demokrasi berjalan secara Jujur dan Adil,”pungkasnya.

Menanggapi putusan MK untuk PSU, Calon Bupati Banggai Sulianti Murad menyampaikan rasa syukur.

“Alhamdulillah kita semua sudah mendengar hasil dari putusan MK, dan ini merupakan sesuatu yang istimewa bagi Tim Banggai Hebat,” kata Sulianti Murad, dalam konferensi pers yang didampingi Calon Wakil Bupati Samsul Bahri Mang.

Bagikan: