Pertama, ia meminta dokumen nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir RSUD Luwuk dibuka kepada publik.
Kedua, ia mendesak penjelasan mengenai dasar hukum dan kajian yang digunakan dalam menetapkan tarif parkir yang dinilainya tidak manusiawi.
Ketiga, ia mempertanyakan berapa besar pendapatan dari pengelolaan parkir tersebut yang benar-benar masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagi Aswan, ketiga hal tersebut merupakan pertanyaan mendasar yang semestinya dapat dijawab oleh pihak rumah sakit maupun pemerintah daerah.
Ia bahkan menilai ketiadaan penjelasan terbuka berpotensi memunculkan kecurigaan publik terhadap proses penunjukan perusahaan pengelola parkir.
โKalau tiga hal ini tidak bisa dijawab, wajar kalau kami curiga ini adalah perusahaan titipan, bukan perusahaan independen,โ tulisnya.
Direktur RSUD Belum Memberikan Tanggapan
Di tengah menguatnya sorotan publik, Direktur RSUD Luwuk, dr. Budi Uda’a, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan media ini.
Berdasarkan upaya konfirmasi yang telah dilakukan, BanggaiPost telah berulang kali menghubungi direktur rumah sakit tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapat balasan.
