Terkait aktivitas penangkapan ikan oleh kapal pajeko di desa Lambako, dia (Azis, red) mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi mulai dari dinas Perikanan Kabupaten Banggai Laut, PSDKP Wilyah Kerja Bangkep dan Balut dan POL AIRUD baik lisan maupun tulisan. Sayangnya, sampai saat ini juga belum ada langkah-langkah kongkrit.
“Laporan sudah masuk, kami lampirkan juga dengan alat bukti. Namun belum ada tindakan sampai saat ini. Nelayan tradisional saya resa dengan ini barang,” tuturnya.
“Jadi kemudian, tidak salah kalau kami menduga ada kongkalingkong antara pihak pajeko dan orang-orang di atas dalam hal ini instannsi terkait,” tandas Azis.
“Kalau kita bicara sanksi sudah sangat jelas itu termuat dalam UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan UU Perikanan nomor 31 Tahun 2004 Pasal 85 dengan ancaman pidananya 5 tahun,” tutupnya. (IK)
