JAKARTA, BANGGAIPOST.COM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui siaran pers tertanggal 31 Oktober 2026, mengumumkan penuntasan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua direksi PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 14 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan penyaluran kredit di BPR tersebut.
Salah satu temuan adalah dugaan tidak dicatatkannya penarikan kas bon dalam pembukuan perusahaan selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, tanpa pencatatan dalam pembukuan perusahaan.
Selain itu, terdapat dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai mencapai sekitar Rp15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
