IKLAN
Iklan BanggaiPost
Peristiwa

Nyabu Sejak 2020, Tukang Servis HP di Bunta Akhirnya Dicokok Polisi

ASP dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga dapat menyentuh masyarakat di wilayah pedesaan.

Polresta Banggai mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat juga diminta bersama-sama menolak peredaran gelap narkotika demi mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(Alin)

Bagikan: